Tuesday, May 21, 2013
Arya Naksir Wanita Cantik.
Naksir Wanita Cantik, Arya Wiguna Diingatkan Bekas Istri

"Saya tidak mau banyak komentar soal masalah mas Arya. Saya hanya sebatas mantan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013).
Namun, Dewi tetap mengingatkan mantan suaminya itu untuk tidak sombong. Sejak perseteruannya dengan Eyang Subur, Arya memang menjadi artis dadakan karena kemarahannya menjadi tren di YouTube.
"Saya hanya ingatkan tetap waspada, jangan sombong, Allah sudah beri amanat ke dia juga. Selama ini kan dia enggak bisa jalankan kewajiban. Saya juga mohon bisa menjaga perasaan anak-anak, lebih waspada saja," katanya.
EYANG SUBUR DILAPOR LAGI!!!!
Eyang Subur Dilaporkan Lagi
Selasa, 21 Mei 2013 | 20:10 WIB

Kompas.com/Robertus Belarminus
Eyang Subur diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak Jumat (17/5/2013) petang hingga malam.
JAKARTA, KOMPAS.com
Ayahanda Annisa, Ade Junaedi, berencana melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2013). Jika hal itu terjadi, berarti Subur dilaporkan ke polisi untuk ketiga kalinya.
"Dengan adanya laporan ini, Subur sudah dilaporkan oleh Adi Bing Slamet dengan tiga laporan pidana sekaligus," kata pengacara Fahmi Bachmid, Selasa (21/5/2013).
Fahmi menjelaskan, laporan yang pertama untuk Eyang Subur adalah terkait dengan laporan tindak pidana penistaan Agama Islam dengan ancaman lima tahun.
Laporan kedua mengenai tindak pidana Pasal 279 KUHP tentang penggelapan asal-usul perkawinan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sedangkan kasus yang akan dilaporkan Rabu besok, lanjut Fahmi, yakni terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, yang melanggar UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun.
Ayahanda Annisa, Ade Junaedi, berencana melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2013). Jika hal itu terjadi, berarti Subur dilaporkan ke polisi untuk ketiga kalinya.
"Dengan adanya laporan ini, Subur sudah dilaporkan oleh Adi Bing Slamet dengan tiga laporan pidana sekaligus," kata pengacara Fahmi Bachmid, Selasa (21/5/2013).
Fahmi menjelaskan, laporan yang pertama untuk Eyang Subur adalah terkait dengan laporan tindak pidana penistaan Agama Islam dengan ancaman lima tahun.
Laporan kedua mengenai tindak pidana Pasal 279 KUHP tentang penggelapan asal-usul perkawinan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sedangkan kasus yang akan dilaporkan Rabu besok, lanjut Fahmi, yakni terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, yang melanggar UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun.
Sumber :
Warta Kota
Editor :
Eko Hendrawan Sofyan
Subscribe to:
Posts (Atom)